Kado Presiden Prabowo: Pegawai dengan Gaji hingga Rp 10 Juta Bebas PPh pada 2025 Hingga UMKM dengan Omzet di Bawah Rp 500 Juta Bebas Pajak Penghasilan.
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah menyiapkan berbagai stimulus sebagai "hadiah" untuk masyarakat di awal tahun 2025. Langkah ini diambil sebagai respons atas rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%, naik dari tarif sebelumnya sebesar 11%.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengonfirmasi bahwa kenaikan tarif PPN ini akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025. Kebijakan tersebut secara khusus ditujukan untuk kelompok barang dan jasa mewah.
"Mulai 1 Januari tahun depan, PPN akan naik menjadi 12%," ungkap Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Sebagai bagian dari kebijakan ini, pemerintah telah menyiapkan sejumlah stimulus untuk mendukung masyarakat menghadapi perubahan tersebut. Berikut adalah daftar insentif yang akan diberikan.
Sembako Bebas PPN
Airlangga menjelaskan bahwa sejumlah barang kebutuhan pokok masyarakat akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0%, atau dengan kata lain dibebaskan dari pajak. Barang-barang tersebut mencakup berbagai kebutuhan esensial seperti beras, daging, ikan, telur, sayuran, dan susu. Selain itu, jasa-jasa penting seperti pendidikan, layanan kesehatan, vaksinasi polio, penyediaan rumah sangat sederhana, transportasi umum, penggunaan air, hingga layanan keuangan juga termasuk dalam kategori bebas PPN.
PPN MinyakKita dan Tepung Terigu Tetap 11% Berkat Subsidi Pemerintah
Pemerintah memutuskan untuk memberikan subsidi berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 1% pada beberapa barang kebutuhan pokok. Kebijakan ini memastikan bahwa tarif PPN untuk produk tertentu, termasuk MinyakKita, tepung terigu, dan gula industri, tidak naik menjadi 12%, melainkan tetap 11%.
“MinyakKita yang sebelumnya dikenal sebagai minyak curah, diberikan subsidi 1%, sehingga tarif PPN tidak naik ke 12%. Hal yang sama juga diterapkan pada tepung terigu dan gula industri. Pemerintah menanggung 1% PPN untuk produk-produk ini,” jelas perwakilan pemerintah.
Langkah ini bertujuan untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat, khususnya pada kebutuhan pokok seperti MinyakKita dan tepung terigu. Selain itu, gula industri yang menjadi bahan baku penting bagi sektor makanan dan minuman, turut dipertahankan pada tarif PPN 11% guna mendukung keberlanjutan industri tersebut. Industri makanan dan minuman memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat dan industri tetap bertahan di tengah kondisi ekonomi yang menantang.
Dukungan Insentif untuk Kendaraan EV dan Hybrid di Tahun 2025
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa pemerintah akan terus memberikan insentif untuk pembelian kendaraan hybrid dan listrik (electric vehicle/EV) hingga tahun 2025. Insentif tersebut akan berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP).
Kebijakan ini mencakup kendaraan listrik berbasis baterai roda empat yang memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Selain itu, insentif juga akan diberikan kepada mobil-mobil hybrid maupun listrik yang diimpor dalam bentuk utuh (completely built-up/CBU) atau dirakit secara terurai lengkap (completely knocked-down/CKD).
"PPnBM DTP masih akan dilanjutkan untuk kendaraan EV impor tertentu berbasis roda empat, baik yang berbentuk CBU maupun CKD. Program ini juga mencakup pembebasan bea masuk untuk EV CBU," ujar Airlangga.
Pemerintah turut memberikan dukungan serupa untuk kendaraan hybrid, dengan menanggung pajak PPnBM sebesar 3%. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan di Indonesia, sejalan dengan target pengurangan emisi karbon nasional.
Pegawai dengan Gaji hingga Rp 10 Juta Bebas PPh pada 2025
Pemerintah berkomitmen memberikan perhatian lebih kepada sektor padat karya seperti tekstil, pakaian jadi, alas kaki, dan furnitur, serta masyarakat kelas menengah. Mulai tahun 2025, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja di sektor ini akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Kebijakan tersebut berlaku untuk pegawai dengan gaji maksimal Rp 10 juta.
"Pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 yang ditanggung oleh negara bagi pegawai dengan penghasilan hingga Rp 10 juta, terutama di sektor padat karya," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Menurut Airlangga, insentif ini akan mencakup pegawai dengan gaji di rentang Rp 4,8 juta hingga Rp 10 juta. Program ini diharapkan dapat mendukung sektor padat karya dan membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat kelas menengah.
Dukungan Pemerintah bagi Pekerja Terdampak PHK: Manfaat Tunai 60% Flat
Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Salah satu bentuk dukungan tersebut adalah pemberian manfaat tunai melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Pekerja yang kehilangan pekerjaannya akan menerima uang tunai sebesar 60% dari upah mereka setiap bulan selama enam bulan.
Tak hanya manfaat tunai, program JKP juga menyediakan pelatihan kerja senilai Rp 2.400.000 bagi pekerja yang terkena PHK. Selain itu, mereka diberikan akses mudah ke informasi lowongan pekerjaan melalui platform digital yang tersedia, termasuk kesempatan untuk mengikuti Program Prakerja.
"Pemerintah berharap manfaat JKP ini dapat membantu para pekerja meningkatkan peluang untuk kembali bekerja. Selain itu, langkah ini juga bertujuan menjaga daya beli pekerja di tengah situasi sulit akibat PHK," jelasnya.
Diskon 50% untuk Iuran JKK Sektor Padat Karya
Pemerintah memberikan relaksasi berupa potongan 50 persen untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) khusus sektor padat karya. Kebijakan ini diperkirakan mencakup sekitar 3,76 juta pekerja.
Airlangga Hartarto memastikan bahwa pengurangan iuran ini tidak akan mengurangi manfaat yang diterima pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami memastikan bahwa relaksasi atau diskon ini tetap menjaga pemberian manfaat bagi pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan," jelas Airlangga.
UMKM dengan Omzet di Bawah Rp 500 Juta Bebas Pajak Penghasilan
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menyampaikan kabar baik bagi pelaku UMKM. Pemerintah membebaskan UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh). Dengan demikian, pajak yang dikenakan bagi kategori ini adalah 0%. Selain itu, pemerintah juga akan memperpanjang kebijakan PPh final sebesar 0,5%.
“UMKM yang pendapatannya di bawah Rp 500 juta sepenuhnya bebas dari kewajiban PPh, tidak dikenakan pajak sama sekali,” ujar Maman saat berbicara di sebuah acara.
Ia mencontohkan bahwa pedagang kecil, seperti pedagang kaki lima atau pemilik warteg dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun, tidak perlu membayar pajak. “Mereka tidak diberi beban pajak, sehingga bisa lebih fokus mengembangkan usahanya,” tambahnya.
Maman juga mengungkapkan bahwa kebijakan PPh final 0,5% untuk UMKM dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun akan dilanjutkan hingga 2025. Skema ini berlaku selama tujuh tahun. Jika UMKM telah menjalani kebijakan ini selama dua tahun, maka masih ada sisa lima tahun untuk memanfaatkan insentif tersebut.
“Kebijakan ini bertujuan membantu UMKM agar dapat tumbuh dan mandiri setelah masa tujuh tahun. Insentif pajak ini merupakan salah satu langkah konkret pemerintah dalam mendorong perekonomian UMKM,” jelasnya.
Bantuan Pangan Beras 10 Kg Akan Dilanjutkan di 2025
Pada tahun 2025, pemerintah kembali akan menyalurkan bantuan pangan berupa beras sebanyak 10 kilogram (kg) bagi masyarakat yang membutuhkan. Bantuan sosial ini akan diberikan kepada sekitar 16 juta penerima bantuan pangan (PBP).
Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, menyampaikan bahwa program ini akan diperuntukkan bagi masyarakat di desil 1 dan 2 dengan jumlah 10 kg per bulan.
Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi, juga mengonfirmasi bahwa Bulog akan ditugaskan untuk menyalurkan bantuan pangan beras kepada 16 juta PBP. Angka ini lebih rendah dibandingkan jumlah penerima manfaat di tahun 2024 yang mencapai 22 juta orang. Bantuan ini akan disalurkan untuk dua bulan, yakni Januari dan Februari 2025.
Diskon Tarif Listrik untuk Rumah Tangga
Pemerintah Indonesia akan memberikan kebijakan diskon tarif listrik sebesar 50% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini ditujukan untuk pelanggan listrik dengan daya terpasang hingga 2.200 VA.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa diskon ini akan berlangsung selama dua bulan. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk membantu meringankan beban pengeluaran rumah tangga, terutama dalam hal biaya listrik.
"Untuk meringankan beban rumah tangga, terutama pada pelanggan dengan daya listrik terpasang sampai 2.200 VA, pemerintah akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% selama dua bulan," ujar Airlangga.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa kebijakan ini akan menguntungkan sekitar 81,4 juta rumah tangga, yang mencakup 97% dari total pelanggan PLN. Dengan adanya diskon ini, rumah tangga tersebut dapat menikmati tarif listrik yang lebih murah selama dua bulan.
"Sebanyak 81,4 juta rumah tangga, yang setara dengan 97% pelanggan PLN, akan mendapatkan potongan tarif listrik 50% selama dua bulan," tambah Sri Mulyani.
Pemerintah Lanjutkan Insentif PPN DTP untuk Pembelian Rumah Rp 5 M
Pemerintah baru-baru ini mengumumkan bahwa kebijakan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun dengan harga maksimal Rp 5 miliar akan terus berlanjut. Perpanjangan insentif ini bertujuan untuk membantu meningkatkan daya beli masyarakat, khususnya kelas menengah.
“Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan program PPN ditanggung pemerintah untuk properti dengan harga hingga Rp 5 miliar, dengan dasar pengenaan pajak sebesar Rp 2 miliar,” ujar Airlangga.

Komentar
Posting Komentar